Laporan Kinerja Unit Mutu

Kelengkapan dan ketepatan waktu monitoring dan evaluasi dari Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Gugus Penjaminan Mutu (GJM) ataupun Unit Penjaminan Mutu (UJM) akan menjadi indikator kerja setiap unit mutu.

Hal ini kemudian dipertanggungjawabkan dalam bentuk Laporan Kinerja Unit Mutu yang harus diselesaikan setiap akhir tahun akademik dan setelah pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI). Laporan tersebut akan dievaluasi dalam rapat yang melibatkan rektorat dan dekanat.