Unit pelaksana penjaminan mutu, atau berikutnya disebut sebagai unit mutu, sebagaimana dimuat dalam Pedoman Kebijakan Mutu Unusa sesuai SK Rektor No. 165/Unusa/Adm-SK/X/2014, adalah sebagai berikut :
- Unit mutu di tingkat universitas disebut sebagai Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
- Unit mutu di tingkat fakultas disebut sebagai Gugus Jaminan Mutu (GJM)
- Unit mutu di tingkat prodi disebut sebagai Unit Jaminan Mutu (UJM).