Sebelum tahun 2017 tidak terdapat akreditasi institusi, sehingga diberikan surat keterangan yang berisi bahwa peraturan akreditasi muncul sejak Mei 2016. Maka sebelum tanggal tersebut, prodi dan institusi tetap dinyatakan terakreditasi minimal namun itu dituangkan dalam surat yang diterbitkan BAN-PT (halaman 2). Sehingga tidak ada sertifikat akreditasi yang diterbitkan dalam periode tersebut kecuali institusi atau program studi tersebut melakukan permohonan akreditasi. Unusa melakukan permohonan dan proses akreditasi tsb pada tahun 2017, sehingga sertifikat yg terbit tertahun 2017 sehingga alumni yang lulus sebelum th 2017 dapat menggunakan surat keterangan tersebut sebagai pengganti sertifikat akreditasi institusi jika dibutuhkan.
Surat keterangan dapat diunduh disini.