Audit Mutu Internal (AMI)

Audit Mutu Internal (AMI) adalah kegiatan untuk mengevaluasi pencapaian standar mutu oleh setiap organ di Unusa yang dilaksanakan setiap tahun. Orientasi AMI pada periode strategis 2014-2018 adalah evaluasi pencapaian standar mutu internal dengan tolak ukur akreditasi berdasarkan instrumen dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri PT Kesehatan (LAM-PTKes). Hal ini dilakukan hingga TS 2017/2018. Namun, sejak TS 2017/2018, orientasi juga difokuskan pada 28 standar mutu (sebelumnya 32 standar mutu) dengan desentralisasi standar agar setiap program studi dapat mengembangkan standar mutu sesuai berdasarkan instrumen akreditasi masing-masing yang berbeda pada setiap program studi. Dengan demikian, kegiatan AMI mulai TS 2017/2018 terdiri atas 2 jenis platform pengisian, yaitu platform 7 standar dan 28 standar, tetapi AMI TS berikutnya hanya menggunakan 28 standar mutu.

Ketentuan AMI periode strategis 2018-2022

Kegiatan AMI pada periode ini (yang menggunakan platform 2018-2022) dimulai dari penilaian nilai basal setiap program studi pada tahun 2018 pada setiap standar untuk 28 standar. Nilai basal ini akan digunakan sebagai titik awal atas perkembangan nilai AMI pada tahun berikutnya. Dengan demikian, dapat dinilai progresifitas setiap program studi.

Setiap standar memiliki satu atau lebih butir penilaian mutu. Setiap butir tersebut menggunakan indikator dengan cara pengukuran berbeda. Capaian setiap butir penilaian mutu diisi oleh audite dan diverifikasi oleh auditor. Terdapat target setiap tahun sejak 2019 hingga 2022. Nilai basal untuk penilaian awal di tahun 2018 tetap digunakan sebagai penilaian capaian awal. Setiap capaian yang telah diisi dan diverifikasi dibandingkan dengan target tersebut. Tidak semua butir dinilai pada program studi. Misalnya, butir lulusan tidak dinilai pada program studi yang belum meluluskan mahasiswa.

Hasil penilaian mutu setiap standar adalah proporsi jumlah butir yang mencapai target dibandingkan dengan jumlah butir yang dinilai pada program studi tersebut, kemudian proporsi ini dikali 400 sebagai faktor konversi agar dapat dipotret oleh sistem penjaminan mutu eksternal (SPME) atau akreditasi. Nilai setiap standar dengan rentang 0-400 tersebut dibulatkan menjadi tanpa desimal dan diperingkat menjadi Unggul (361-400), Sangat Baik (301-360), Baik (201-300) dan Perlu Konsolidasi (<201).

Penilaian fakultas merupakan rerata nilai program studi. Penilaian direktorat/ lembaga/ satuan merupaka rerata nilai butir terkait dari seluruh program studi. Dengan demikian, tidak ada pengisian borang oleh fakultas dan organ lain di tingkat universitas. Prestasi keduanya dalam membantu setiap program studi akan dinilai berdasarkan pencapaian standar seluruh program studi yang diampu ataupun butir penilaian mutu terkait bidangnya.

Kegiatan AMI dilakukan setelah tahun akademik yang akan diaudit telah selesai, yaitu setiap bulan Agustus. Kegiatan AMI dibagi menjadi 2 tahap, yaitu: 1) Tahap Pengisian Formulir Mutu; dan 2) Tahap Visitasi. Tahap pertama diawali dengan Lokakarya Pengisian Borang Audit pada hari pertama untuk memberikan pengarahan dan pelatihan (hands-on) para auditedalam penggunaan sistem informasi yang digunakan selama kegiatan AMI yang didasarkan pada Buku Formulir Mutu Unusa.

Kegiatan ini dilakukan oleh auditor yang berasal dari program studi / fakultas/ direktorat/ lembaga/ satuan yang berbeda. Setiap program studi akan memiliki koresponden, yaitu ketua program studi masing-masing, sedangkan setiap fakultas/direktorat/lembaga/satuan juga demikian, yaitu dekan/direktur/ ketua/ kepala masing-masing.

Mulai AMI untuk TS 2017/2018, juga digunakan platform pengisian 2014-2018. Ketentuan pada platform ini sama dengan TS sebelumnya. Berikut ini dijelaskan platform pengisian tersebut.

Ketentuan AMI periode strategis 2014-2018

Hasil kombinasi berbagai macam instrumen kedua sistem penjaminan mutu eksternal (SPME) tersebut dipilah yang memiliki persamaan/perbedaan butir penilaian dan dipilih tolak ukur tertinggi diantaranya. Dengan demikian, penilain AMI telah menggunakan standar yang lebih tinggi secara kualitas maupun kuantitas sebagaimana diamanahkan oleh Permendikbud No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) dan Permendikbud No. 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPMPT).

Kegiatan AMI dilakukan setelah tahun akademik yang akan diaudit telah selesai, yaitu setiap bulan Agustus-September, atau paling lambat sebelum tahun akademik berikutnya berakhir. Kegiatan AMI dibagi menjadi 3 tahap, yaitu: 1) Tahap Pengisian Borang Audit; 2) Tahap Desk Evaluation; dan 3) Tahap Visitasi. Tahap pertama diawali dengan Lokakarya Pengisian Borang Audit pada hari pertama untuk memberikan pengarahan dan pelatihan (hands-on) para auditor (yang mengaudit) maupun audite (yang diaudit) dalam penggunaan sistem informasi yang digunakan selama kegiatan AMI yang di bekali dengan Buku Pedoman AMI dengan nomor SK : 417/Unusa/Adm-SK/X/2016 dan instrumennya berupa borang dan matriks penilaian mutu.

Kegiatan ini akan dilakukan oleh auditor yang berasal dari program studi/ fakultas/ direktorat/ lembaga/ satuan yang berbeda. Setiap program studi akan memiliki koresponden, yaitu ketua program studi masing-masing, sedangkan setiap direktorat/lembaga/satuan juga demikian, yaitu direktur/ ketua/ kepala masing-masing. Sebagian besar borang fakultas akan terisi otomatis seiring pengisian borang program studi dan sisanya akan diisi oleh pihak dekan masing-masing.

Penilaian mutu program studi dan fakultas terdiri atas 7 standar sedangkan direktorat/ lembaga/ satuan terdiri atas 4 komponen. Ketujuh standar dan keempat komponen dimaksud telah dijelaskan dalam Pedoman AMI yang diimplementasikan dalam Sistem Informasi AMI setiap periode.

Setiap standar/komponen terdiri atas beberapa aspek penilaian dengan penilaian skor 0-4. Hasil penilaian mutu setiap standar/ komponen merupakan rerata skor setiap aspek penilaian dikali seratus. Hasil penilaian mutu setiap program studi/ fakultas/ direktorat/ lembaga/ satuan merupakan jumlah nilai mutu setiap standar/ komponen tersebut setelah dikalikan dengan bobotnya masing-masing. Hasil penilaian mutu setiap program studi terdiri atas 75% nilai program studi dan 25% nilai fakultas terkait. Hasil penilaian mutu dibulatkan menjadi tanpa desimal dan kemudian diperingkat menjadi A (361-400), B(301-360), C (201-300) dan tanpa peringkat (<201).