Kebijakan dan Pernyataan Mutu

Kebijakan mutu adalah dokumen panduan yang berisi garis besar penjelasan tentang bagaimana Unusa memahami, merancang dan melaksanakan sistem penjaminan mutu internal dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan tinggi kepada masyarakat sehingga terwujud budaya mutu. Kebijakan mutu yang dimuat dalam Pedoman Kebijakan Mutu Unusa didasarkan pada SK Rektor No. 165/Unusa/Adm-SK/X/2014, dan direvisi dengan nomor SK  No. 288/Unusa/Adm-SK/VI/2016.

Rincian kebijakan mutu Unusa:

  1. Mewujudkan Universitas dengan organisasi dan tata kelola yang profesional, bermutu, serta berjati diri Islami.
  2. Menjamin bahwa setiap layanan pendidikan, penelitian, pengabdian yang dilakukan sesuai standar yang ditetapkan sehingga apabila diketahui bahwa standar tersebut tidak bermutu atau terjadi penyimpangan antara kondisi riil dengan standar akan segera diperbaiki.
  3. Menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan inovatif, edukatif, dan inisiatif dalam pengembangan pendidikan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
  4. Mengajak semua pihak dalam universitas untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu.

Pernyataan mutu Unusa:

Kebijakan Mutu Unusa digunakan untuk mengendalikan pengelolaan pendidikan tinggi bermutu berstandar internasional dengan mengacu pada persyaratan standar dan klausul peraturan-peraturan pemerintah RI dan persyaratan akreditasi BAN-PT.