Surat Edaran & Kebijakan

Berikut ini adalah kumpulan Surat Edaran dan Kebijakan dari PDDikti, Permendikbud dan Lembaga-Lembaga terkait Perguruan Tinggi.
PERMENDIKBUDRISTEK

Peraturan Tentang Link File
Permendikburistek Nomor 53 Tahun 2023 Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Kepmendikbudristek RI Nomor 52/E/KPT/2023 Prosedur Pengajuan Usul Pengakuan Lembaga Akreditasi Internasional
Kepmendikbudristek RI Nomor 128/P/2022 Penugasan Kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Untuk Menetapkan Cakupan Akreditasi Program Studi Pada Lembaga Akreditasi Mandiri

Lembaga Akreditasi

BANPT
Peraturan Tentang Link File
Peraturan BAN-PT No 5 Tahun 2023 Perubahan Atas Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Lamp. 1 Peraturan BAN-PT No. 5 2023 Lampiran Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Surat Perpanjangan Akreditasi Ban-PT Revisi atas Surat No 1010/BAN–PT/LL/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Mekanisme Perpanjangan Akreditasi
Surat BANPT Nomor 1154/BAN–PT/LL/2020 Prosedur Penyetaraan Hasil Akreditasi Internasional
LAMPT-KES
Peraturan Tentang Link File
Peraturan Pengurus Perkumpulan LAMPT-Kes Nomor 003/PP/12.2019 Proses Akreditasi Program Studi Kesehatan LAM-PTKes
LAMDIK
Peraturan Tentang Link File
Peraturan LAMDIK
LAMEMBA
Peraturan Tentang Link File
Surat Edaran Lamemba Nomor 558/DE/A.5/KS.6/X/2022 Surat Perubahan Proses Pembayaran Akreditasi LAMEMBA
Surat Nomor 691/DE/A.1/HA.1/XI/2022 Petunjuk Menyiapkan Berkas Keberatan
LAMINFOKOM
Peraturan Tentang Link File
Peraturan LAMINFOKOM Nomor 01/SK/MA/LAM-INFOKOM/XI/2023 Keputusan Penyetaraan Akreditasi Internasional
Peraturan LAMINFOKOM Nomor 02/SK/MA-DE/LAM-INFOKOM/II/2023 Prosedur Pengajuan Akreditasi Program Studi
Peraturan LAMINFOKOM Nomor 01/SK/MA-DE/LAM-NFOKOM/I/2023 Prosedur Banding Atas Hasil Akreditasi Program Studi
Peraturan LAMINFOKOM Nomor 02/SE/DE/LAM-INFOKOM/V/2022 Proses Pembayaran Akreditasi LAM INFOKOM