JAKARTA – Forum Kedokteran Islam Indonesia (FOKI) mengundang seluruh anggota paguyuban ini untuk menghadiri audiensi dengan pengurus LAM-PTKes pada tanggal 16 Agustus 2017. Sebagai anggota FOKI, Fakultas Kedokteran Unusa berpartisipasi dalam pertemuan tersebut. Audiensi dibuka oleh ketua FOKI, yaitu dr.H. Iwang Yusuf, M.Si yang juga merupakan Dekan FK Unissula.
Agenda yang dibicarakan dalam audiensi tersebut sebagaimana disebutkan dalam pembukaan oleh ketua FOKI adalah sebagai berikut:
- Kejelasan pandangan LAM-PTKes mengenai definisi dosen tetap beserta kualifikasinya untuk tahap akademik maupun profesi.
- Penyatuan/pemisahan prodi S1 Pendidikan Dokter dan Profesi Dokter dalam akreditasi oleh LAM-PTKes
- Persamaan persepsi tentang Mata Kuliah Kedokteran Islam yang diadopsi oleh seluruh anggota FOKI.
Sebelum membahas agenda inti, ketua umum LAM-PTKes, yaitu Prof. Usman Chatib Warsa, dr, Sp.MK, PhD, menjelaskan berbagai isu yang kini menjadi perhatian LAM-PTKes:
- Pencabutan moratorium pembukaan prodi pendidikan dokter sejak minggu lalu. Kebijakan pencabutan ini tidak dalam satu pandangan dengan LAM-PTKes yang mengharapkan pencabutan dilakukan setelah sebagian besar prodi pendidikan dokter yang terakreditasi C sudah dapat memperbaiki menjadi minimal B.
- Keseriusan pemerintah Malaysia dalam pendidikan dokter di negaranya dengan tidak memberikan izin studi ke Indonesia bagi calon mahasiswa dari negaranya jika tidak memiliki kualifikasi A-level.
- Beban kerja LAM-PTKes yang relatif cukup berat dengan jumlah prodi S1 Pendidikan Dokter saja sudah berjumlah 74 buah dibandingkan negara besar seperti Amerika Serikat yang memiliki fakultas kedokteran relatif sedikit, yaitu 134 buah. Total prodi yang diakreditasi LAM-PTKes bahkan mencapai 3409 buah. Semua data ini berdasarkan PDPT 2015.
- Sebuah prodi pendidikan dokter di Indonesia ditolak banding meskipun dengan nilai 299 karena memiliki proporsi kelulusan UKMPPD yang rendah.
- Upaya penjaminan mutu internal untuk LAM-PTKes sendiri sudah dimulai dengan persiapan sertifikasi ISO dan akreditasi oleh World Federation of Medical Education (WFME) paling lambat 2019. Jika telah diakreditasi, maka seluruh prodi pendidikan dokter yang telah diakreditasi LAM-PTKes akan diakui secara internasional.
- Menristekdikti menanyakan pandangan LAM-PTKes tentang usulan beliau untuk menutup prodi pendidikan dokter yang terakreditasi C, atau status akreditasi tidak meningkat, dalam 2 kali akreditasi berturut-turut.
Selanjutnya, pemaparan pandangan LAM-PTKes tentang agenda inti dan beberapa hal penting lainnya disampaikan oleh Direktur Akreditasi, yaitu Dr. Soetrisno, MA:
- Persyaratan dosen tetap bersifat mutlak sehingga selalu dilakukan pengecekan data PDPT (forlap.kemenristekdikti.go.id/prodi) tentang data dosen sebagai pertimbangan mutlak dalam menerima pengajuan akreditasi.
- Dosen tetap profesi dokter dapat menggunakan dosen dengan latar pendidikan minimal pendidikan dokter (S1/profesi) dengan syarat minimal pengalaman kerja 2 tahun.
- Persyaratan sarana dan prasarana tidak bersifat mutlak, yang berarti sesuai kemampuan dan kebutuhan berdasarkan expert judgement dari asesor.
- Tahun 2023, ekspektasi LAM-PTKes adalah semua prodi pendidikan dokter memiliki rumah sakit pendidikan (RSP) sendiri sehingga akan dilihat upaya persiapan tersebut bagi PT yang belum memiliki RSP sendiri.
- Disoroti berkali-kali tentang dua prodi pendidikan dokter yang belum melakukan akreditasi setelah 2 tahun pemberian izin operasional (sekaligus akreditasi C yang menyertai izin tersebut).
- Ada perbedaan sikap LAM-PTKes terhadap kebijakan pencabutan moratorium prodi pendidikan dokter minggu lalu dimana LAM-PTKes masih berharap bahwa 16 prodi pendidikan dokter yang masih terakreditasi C sudah minimal B sebanyak 8 prodi (sisanya adalah prodi baru yang memiliki izin operasional kurang dari 2 tahun).
- Tren kebijakan akreditasi LAM-PTKes akan dibuat dengan model surveilans sebagaimana oleh ISO.
- Setelah pengajuan akreditasi, terdapat waktu 90-180 hari untuk pembimbingan prodi oleh fasilitator dari LAM-PTKes. Namun, proses ini dapat dipercepat menjadi 30 hari jika borang sudah terisi dengan baik. Secara praktis, maksimal masa fasilitasi ini adalah 120 hari untuk menjamin prodi mendapatkan sertifikat akreditasi sebelum masa berakhir karena paling tidak perlu waktu 60 hari untuk proses fasilitasi hingga penerbitan sertifikat. Hal ini penting agar tidak ada masa tanpa status akreditasi bagi prodi karena pengajuan sebenarnya paling lambat 180 hari sebelum akreditasi berakhir.
- Dari pembayaran hingga upload borang hanya 7 hari. Jika melewati, maka uang dikembalikan. Hal ini dilakukan karena banyak prodi yang melewati batas waktu dan meminta surat keterangan akreditasi ‘sedang proses’ tetapi tidak mengupload borang dalam waktu lama.
- Proses akreditasi terdiri atas masa daftar dan upload (7 hari), fasilitasi (90-180 hari), asesmen kecukupan online (7 hari), asesmen lapangan (14 hari), validasi (7 hari), sidang majelis (2 hari), dan proses penerbitan sertifikat (5 hari).
- Majelis bersidang sebulan sekali, maksimal 50 prodi. Jika lebih dari 50 prodi, maka sidang akan dilakukan 2 kali sebulan (belum pernah terjadi). Juga mengundang wakil masyarakat, organisasi profesi dan asosiasi pendidikan.
- Secara umum, sertifikat beserta SK akreditasi cepat diproses karena pengurus hanya mengabdi di LAM-PTKes.
- Jumlah asesor adalah 2 orang untuk tahap akademik dan 3 orang untuk tahap profesi.
- Pengajuan akreditasi secara online melalui SIMAk (sistem informasi manajemen akreditasi) di http://lamptkes.org.
- Usulan banding harus dilakukan dalam 3 bulan sebelum terbit sertifikat.
- Prodi baru akan menggunakan SIMA minimum untuk rekomendasi LAM-PTKes.
- Jika data antar asesor tidak sinkron, atau penilaian dengan harkat tidak sinkron, maka akan dilakukan validasi oleh majelis.
- Akreditasi prodi pendidikan dokter di bawah tanggung jawab Prof. Dr. Wahyuning Ramelan, Sp. And selaku ketua divisi kedokteran yang berada dalam naungan Direktorat Akreditasi LAM-PTKes.
- Asesor kedokteran adalah yang paling banyak yaitu 261 untuk 395 prodi (74 diantaranya s1/profesi pendidikan dokter). (red: data lengkap bidang ilmu lain di http://dev.lamptkes.org/profil/profile_en). Banyak asesor berasal dari bidang spesialis anak.
- Belum ada asesor dari FOKI dan sangat diharapkan bagi yang berminat (red: ketua FOKI mendorong anggotanya untuk mengajukan personilnya menjadi asesor). Syaratnya mudah, yaitu institusi minimal terakreditasi B dan cukup tes psikologi di kota masing-masing (red: klik disini: Seleksi Calon Asesor LAM-PTKes).
- Harapan LAM-PTKes bahwa status akreditasi menentukan tingkat kelulusan UKMPPD. Selama ini, tidak terdapat perbedaan tingkat kelulusan yang signifikan antara terakreditasi B dan C tetapi terdapat peningkatan signifikan pada institusi yang terakreditasi A. Setidaknya, proporsi first taker suatu prodi adalah 80%.
- Paling lambat persiapan utama akan dimulai 2018 bagi LAM-PTKes agar terakreditasi oleh WFME. Lembaga akreditasi kedokteran Amerika Serikat sendiri baru diakreditasi pada tahun 2015.
- Penilaian dosen tetap LAM-PTKes lebih fleksibel. Edaran dikti tentang syarat S2 untuk dosen spesialisi tidak digunakan oleh LAM-PTKes. Akreditasi tetap menghitung Sp-1 sebagai S2 (red: klik disini: Materi Dirjen Status Dokter Spesialis_16 Juli 2017.
- Sedang dikembangkan borang baru LAM-PTKes dimana tidak akan ada lagi borang kualitatif dengan harkat yang diskrit, misalnya, seperti sangat memadai, memadai, cukup memadai dan kurang memadai, tetapi akan diubah dengan skor yang kontinu dimana asesor menilai angka, misalnya, antara 1 s.d. 4, termasuk misalkan 3,2 dalam melakukan expert judgement.
- Perhitungan UKMPPD menggunakan tahun fiskal/kalender, bukan tahun akademik.
- Cara perhitungan proporsi kelulusan UKMPPD LAM-PTKes berbeda dengan tim UKMPPD. Proporsi dihitung dengan pembilang berupa jumlah first-taker yang lulus yang dibagi penyebut berupa jumlah lulusan koas/panitera klinik/clerkship, bukan jumlah yang ikut UKMPPD saat itu. (red: belum jelas penentuan proporsi akhir UKMPPD dari proporsi kelulusan CBT dan OSCE, serta tidak jelas dari data apa LAM-PTKes memverifikasi jumlah lulusan koas).
- Arah pengembangan instrumen LAM-PTKes mengikuti instrumen BAN-PT yang diharapkan selesai dan digunakan pada tahun 2018. Instrumen baru menggunakan 9 standar dimana penilaian standar mencakupm 60% total nilai sedangkan 40% sisanya dari evaluasi diri. Dari 100% penilaian standar, 35% dari standar 9 (BAN-PT menentukan 45% dari standar 9). Adapun standar penilaian terdiri atas: 1) Standar visi, misi, tujuan dan sasaran; 2) Standar tata pamong dan kerjasama; 3) Standar kemahasiswaan; 4) Standar sumber daya manusia; 5) Standar keuangan dan sarana prasarana; 6) Standar pendidikan; 7) Standar penelitian; 8) Standar PkM; dan 9) Standar luaran dan capaian.
- Pandangan LAM-PTKes tentang tracer study adalah bahwa hanya valid jika dilakukan dua tahun setelah kelulusan.
- Mata kuliah Kedokteran Islam termasuk ke dalam penilaian standar 1 dan 5.
Setelah pemaparan tersebut, pandangan juga disampaikan oleh ketua divisi kedokteran, yaitu Prof. Dr. Wahyuning Ramelan, Sp. And:
- Profil agama asesor akan dipertimbangkan untuk seagaman dengan profil prodi yang berbasis agama karena selama ini hal tersebut tidak menjadi pertimbangan (red: hal ini menjadi masalah karena terdapat 2 prodi FOKI yang kebetulan dinilai oleh asesor yang semuanya non-muslim). Perbedaan agama dipertimbangkan LAM-PTKes tidak dimaksudkan untuk diskriminasi SARA melainkan karena kemungkinan sulitnya melakukan expert judgement dalam menilai kesesuaian visi dan misi dengan implementasinya.
- Akan dipertimbangkan/diusulkan agar Dekan diwajibkan menjadi asesor LAM-PTKes.
Selanjutnya, FK Unusa juga memberikan usulan/pertanyaan tentang dua hal berikut:
- Sebagaimana juga disampaikan oleh FK lain, FK Unusa juga mengusulkan terdapat sistem umpan balik dari prodi yang diakreditasi agar hal-hal yang menjadi perbedaan pendapat dengan asesor dapat disampaikan dan diketahui majelis. FK Unusa mengusulkan hal ini disampaikan secara online dan independen tanpa persetujuan asesor sebagaimana dalam berita acara visitasi.
- Ditanyakan pula tentang sikap BAN-PT pada butir penilaian kualitatif bahwa PT harus menentukan standar sendiri untuk menentukan apakah objek yang dinilai itu, misalkan, sangat bagus, bagus, cukup bagus ataupun kurang bagus. Namun, pandangan LAM-PTKes secara institusional berbeda tentang hal ini. Mereka tetap berpegang bahwa penilaian tersebut merupakan hasil expert judgement yang dapat berbeda antar asesor tetapi kuncinya adalah bagaimana memberikan argumen agar kesan yang muncul, misalkan, sangat bagus, bagi asesor.
Juga disampaikan bahwa mereka akan mulai mengevaluasi asesornya dalam 2 tahun operasional ini untuk meningkatkan mutu asesor.
Akhirnya, rapat ditutup dengan foto bersama pengurus LAM-PTKes yang hadir. Namun demikian, belum jelas apakah prodi s1 pendidikan dokter dan profesi dokter digabung/dipisah.-his