Klinik Akreditasi 2017 Batch 1

Kontak konsultan: …

  • Jika universitas tidak mencantumkan tahun dalam visi, maka idealnya fakultas dan prodi menggunakan pola yang sama. Tahun dapat dijelaskan melalui paragraf tersendiri.
  • Indikator pencapaian setiap tahun harus selalu mencakup tri dharma PT.
  • Dasar penentuan visi misi pertama kali saat pendirian dapat menggunakan skenario proposal pendirian prodi (naskah akademik) tetapi visi dan misi sudah harus ditetapkan saat izin operasional diberikan. Jika terjadi perubahan, diceritakan saja. Misalnya, tahun 2014 dilakukan perubahan visi universitas dengan SK disahkan Juli 2015, maka tentu ada perubahan visi fakultas dan prodi setelah bulan itu. Waktu perubahan harus diseragamkan.
  • Tujuan harus mencakup seluruh misi. Satu tujuan dapat untuk dua sasaran strategis atau lebih, dan dua tujuan atau lebih dapat untuk satu sasaran strategis. Bentuk tabel tujuan, sasaran strategis dan indikator pencapaian disarankan konsultan mengikuti borang standar 1 dari prodi IKM ini.
  • Jika dokumen sudah ada di tingkat universitas untuk seluruh prodi, maka dokumen itu disalin, diganti sampulnya sesuai prodi, dan ditambahkan sesuai kekhasan prodi. Misalnya, 90% sama dengan dokumen universitas dan 10% isinya khas prodi.
  • Prestasi mahasiswa harus sebagai perwakilan Unusa, bukan hasil kompetisi atas partisipasi mahasiswa sendiri.
  • Dosen ada 3 jenis: 1) Dosen tetap home-based; 2) Dosen tetap bukan home-based; dan 3) Dosen tidak tetap.
  • Dosen tetap home-based  harus S1 sesuai bidang prodi, sedangkan S2 dan/atau S3 sesuai mata kuliah diampu. Didaftarkan terkait dengan izin satu prodi saja. Minimal 6 per prodi dan tercatat di http://forlap.dikti.go.id/dosen.