Berikut ini kami sampaikan revisi atas Surat No 1010/BAN–PT/LL/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Mekanisme Perpanjangan Akreditasi, menjadi sebagai berikut.
Bahwa sehubungan dengan proses perpanjangan masa berlaku Keputusan Akreditasi sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan tinggi serta Peraturan BAN–PT No 1 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Akreditasi, bersama ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut.
![](https://lpmpi.unusa.ac.id/wp-content/uploads/2022/03/1041.BAN-PT.LL_.2020-Revisi-Mekanisme-Perpanjangan-Akreditasi_001.png)
Untuk mengunduh dokumen, silakan klik disini.