Unusa, di usianya menjelang 3 tahun terus berupaya untuk meningkatkan kualitas. “Dengan Plan Do Check Action (PDCA) plus Inovasi atau Improvement, Unusa terus berbenah agar mampu mewujudkan visi dan misi Unusa” ujar Wakil Rektor II Unusa, Drs. Salamun, M.Kes. Hal itu disampaikan pada kegiatan Workshop Audit Mutu Internal yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa), Kamis, 11 Februari 2016 bertempat di Ruang Serbaguna RSI Jemurasi Surabaya. Lebih lanjut Salamun mejelaskan bahwa Unusa memiliki visi misi menjadi lembaga pendidikan tinggi yang terkemuka, unggul dan profesional dalam Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni (IPTEKS), berjiwa wira usaha serta berjati diri Islami. Workshop tersebut diikuti oleh seluruh dekan, wakil dekan, kaprodi, sekprodi, ka biro, ka lembaga, kabag, ka subag, gugus jaminan mutu, dan para dosen selingkung Unusa. Hadir juga dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Universitas lain; Umaha, Unusida, Unmuh Surabaya, Unmuh Sidoarjo.
Senada dengan Warek 1 Unusa, narasumber dalam kegiatan workshop tersebut, Dr. Hartati dari Universitas Airlangga, menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi, kepuasan stakeholder internal dan eksternal yaitu mahasiswa, dosen, karyawan, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, dan pemerintah harus menjadi fokus utama sebagai output SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Inernal). “terdapat 5 langkah utama pelaksanaan SPMI, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan” ujar Hartati dengan penuh semangat.
Lebih lanjut, Hartati menyampaikan bahwa layanan yang terdapat di perguruan tinggi harus terstandar. Hartati mencontohkan layanan yanga ada SPBU yang berlogo Pasti Pas. Layanan SPBU saat ini sudah terstandar mulai dari ukuran volume, layanan SDM (salam, senyum, sapa), mulai dari angka nol dan berakhir dengan Pas. Walaupun sebenarnya pemilik SPBU merupakan pengusaha yang berlainan, namun bentuk layanannya standar sebagaimana ditetapkan oleh stakeholdernya yaitu Pertamina.
SPMI bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, dalam rangka mewujudkan visi serta memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan. Pencapaian tujuan penjaminan mutu melalui SPMI, pada gilirannya akan diakreditasi melalui sistem penjaminan mutu eksternal (SPME) oleh BAN-PT. Hal tersebut dapat dilaksanakan secara internal oleh PT yang bersangkutan, dikontrol dan diaudit melalui kegiatan akreditasi yang dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi atau lembaga lain secara eksternal. Sehingga obyektifitas penilaian terhadap pemeliharaan dan peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan di suatu perguruan tinggi. Tahapan membangun SPMI terdiri dari: 1) Meyusun dokumen/Buku Kebijakan Mutu . 2) Menyusun dokumen/Buku Manual SPMI. 3) Menyusun Dokumen/Buku Standar SPMI. 4) Menyusun Formulir SPMI.